Aksi ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan kepala dinas energi dan sumber daya mineral Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Dwi Djono Putrohadi Sutopo, yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara.
Menurut ketua LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, sudah tiga kali mangkir dalam persidangan, karena berhalangan dan sakit. Padahal ia merupakan saksi fakta.
Diketahui mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming mencuat namanya dalam persidangan kasus gratifikasi peralihan Izin Usaha Tambang di Kabupaten Tanah Bambu, saat persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin.
Tim Liputan
https://mci.life/heboh-kaki-kalsel-akhirnya-desak-kejaksaan-hadirkan-eks-bupati-tanah-bumbu-di-persidangan/?feed_id=490&_unique_id=6260158a5a079
0 Komentar