Ticker

6/recent/ticker-posts

Karena Terus Berulang Kali Mangkir, Hakim Bisa Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Mardani

Jakarta: Majelis hakim dinilai bisa memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Banjarmasin, Mardani H Maming. Dia sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan sidang. "Jika sudah empat kali mangkir dalam sidang sepanjang sudah dipanggil. Hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi dipersidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalo tidak, ini signal buruk penegakan hukum,” kata dosen hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra, dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 April 2022. Azmi menjelaskan ada sanksi pidana bagi saksi yang berulang kali mangkir dari panggilan majelis hakim. Hal itu diatur dalam Pasal 224 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perkara pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan. Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan. "Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan Pasal 224 KUHP," ujar Azmi. Mardani memiliki agenda pada Senin, 18 April 2022. Dari flayer atau poster yang tersebar di sosial media, Mardani akan mengikuti agenda bertajuk Businees Opportunity Forum. Dalam poster tersebut, Mardani H Maming terlihat bersama Ketua bidang  II BPP HIPMI Anggarawira dan Ketua bidang III BPP HIPMI Iskandarsyah Rama Datau. Dalam postingan tersebut, kegiatan ini akan dibagi menjadi 3 sesi. Yakni, sesi pertama Businees Matching Berdikari pada pukul 09.30-11.00 WIB bersama dengan Dirut PT Berdikari Food Harry Warganegara yang juga merupakan Sekjen BPP HIPMI 2011-2015. Selanjutnya, kegiatan akan dilanjutkan pada sesi 2 Businees Matching SKK Migas pada pukul 12.00-13.30 WIB untuk bertamu dengan satuan kerja hulu migas di kantor pusat SKK Migas Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto. Sedangkan, sesi 3 Businees Opportunity Forum pada pukul 15.00-17.00 WIB bertemu dengan Dirut PT Krakatau Steel TBK Silmy Karim  berserta perwakilan anak usaha untuk membahas sinergi dan potensi bisnis di industri besi baja dan turunanya di kantor Pusat KS Wisma Baja Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Mardani tiga kali mangkir dari panggilan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel. Mardani sedianya diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu. Dipanggilnya Mardani sebagai saksi lantaran dirinya merupakan pihak yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui kuasa hukumnya, Irfan Idham, membantah mangkir dari persidangan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin, 4 April 2022. Kliennya dipastikan selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim saat tak menghadiri sidang. "Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," kata Irfan. Salah satu bukti Mardani menginformasikan ketidakhadirannya saat berhalangan hadir pada sidang 11 April 2022. Dalam sidang, JPU menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Mardani tidak bisa hadir lantaran harus menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. Kemudian, pada persidangan 4 April 2022. Menurut Irfan, kliennya tidak bisa hadir bersaksi lantaran dalam proses pemulihan pascaoperasi ginjal. “Bukan beliau tidak mau tapi karena lagi tidak bisa karena kondisi kesehatan,” tegas Irfan. Irfan menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Mardani. Sebab, pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). https://mci.life/karena-terus-berulang-kali-mangkir-hakim-bisa-perintahkan-jaksa-panggil-paksa-mardani/?feed_id=138&_unique_id=625c10a2d3ec0

Posting Komentar

0 Komentar