Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Abdus Salam Shohib mendorong PBNU bersikap dewasa sekaligus memberi kesempatan kepada jajaran pengurusnya untuk tunduk pada aturan hukum. Pernyataan pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Jombang itu, berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat
Mardani MamingBendahara Umum PBNU.
Mardani Maming merupakan saksi dalam persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R. Dwidjono Putrohadi Sutopo. Dalam dua kali persidangan ia mangkir. Akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan pemanggilan paksa.
"Kita serahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum, dengan jalan menaati aturan hukum yang berlaku, sehingga NU benar-benar menjadi bagian dari penjaga moral bangsa," tutur Abdussalam dalam keterangannya, Senin, 25 April 2022.
Abdussalam meminta Mardani Maming tidak menjadikan NU sebagai bumper. NU yang didirikan para ulama, kata dia, tidak pernah membenarkan warganya menyalahi hukum. "Para Muassis (pendiri) NU telah memberikan sikap tegas bila ada hal-hal berkaitan dengan hukum," tutur cucu pendiri NU Kiai Bisri Syansuri (Rais Aam PBNU 1971-1980).
Abdus Salam mengingatkan, Mardani Maming merupakan kader PDI-Perjuangan yang dua kali menjadi Bupati Tanah Bumbu (2020-2015, 2016-2018), dan Ketua DPD PDI-Perjuangan Kalimantan Selatan. "Lha, dalam kasus ini partainya (PDIP) saja tidak melakukan pembelaan, kok
PBNU malah bertindak yang berlebihan dengan pasang badan untuk Mardani Maling. Ada apa ini?" tanyanya.
Abdus Salam berharap tidak ada unsur-unsur di NU yang melakukan tindakan perlawanan terhadap proses hukum atas kasus tersebut. GP Ansor dan Banser harusnya bersikap adil sehingga proses hukum terhadap siapa pun bisa berjalan dengan baik. Menurutnya, tidak benar Mardani Maming dikriminalisasi.
Abdus Salam mempertanyakan sikap GP Ansor dan Banser yang menyebut
Mardani Mamingdikriminalisasi. Sebab, kata dia, kriminalisasi berarti seseorang dijadikan tersangka atau terdakwa tanpa ada satu pun alat bukti. "Lha, kalau dia berada di jalur yang benar, saya kira tidak perlu takut untuk hadir dalam persidangan sebagai proses pengadilan. Ada apa dengan GP Ansor dan Banser," kata Abdussalam.
https://mci.life/nu-jawa-timur-minta-pbnu-tidak-jadi-bumper-kasus-mardani-maming/?feed_id=1003&_unique_id=626713700b180
0 Komentar