Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta : pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming tidak bisa disebut sebagai upaya kriminalisasi
Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai, pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming tidak bisa disebut sebagai upaya kriminalisasi. Menurut Ibnu, pemanggilan yang dilakukan kepada Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu oleh Majelis Hakim Tipikor
Banjarmasin sebagai saksi persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana.
“Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikkan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana, jemput (pemanggilan) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” kata Ibnu Sina melalui keterangan, Sabtu,(23/4/2022).
Ibnu Sina menegaskan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP dikenal adanya panggil paksa, jemput paksa hingga penangkapan. Untuk panggil paksa dan jemput paksa diatur dalam pasal Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
“Kalau di tahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu,” jelas dia.
Dengan demikian, Ibnu Sina menegaskan, anggapan kriminalisasi kepada Ketua Umum BPP HipmiMardani H Maming sebagai saksi sebagai sebuah hal yang sangat keliru.
“Anggapan (kriminalisasi) keliru, karena diatur menurut KUHAP sarana tersebut diperbolehkan,” tandas Ibnu Sina.
Sebelumnya, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan, pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani H Maming dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang izin usaha pertambangan.
Mardani H Maming diketahui memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura. Sebelumnya, Mardani H Maming juga mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun yakni, pada, tanggal 28 Maret, 4 April dan 11 April 2022.
“Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung) di dalam persidangan ini,” ungkap Majelis Hakim dalam sidang, Senin, (18/4/2022).
Majelis Hakim menegaskan, kehadiran langsung Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) diperlukan guna mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
“Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” papar Majelis Hakim.
https://mci.life/pakar-hukum-universitas-muhammadiyah-jakarta-pemanggilan-paksa-terhadap-mardani-h-maming-tidak-bisa-disebut-sebagai-upaya-kriminalisasi/?feed_id=758&_unique_id=6263c6d3d86d5
0 Komentar