Ticker

6/recent/ticker-posts

Terdakwa Suap Izin Tambang Tanah Bumbu Minta KPK Dalami Keterlibatan Mardani Maming

[caption id="attachment_4534" align="alignnone" width="830"] Kuasa hukum mantan kepada dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi, Lucky Omega Hasan usai menyerahkan surat ke Dewas KPK, Kamis (7/4/2022).[/caption]   Jakarta: Eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi, melalui kuasa hukumnya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan tim hukum terdakwa suap izin tambang Tanah Bumbu, Kalsel, itu untuk menyerahkan surat kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lucky Omega Hassan selaku kuasa hukum Raden meminta Dewas KPK memberikan atensi agar pimpinan Komisi Antirasuah menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya pada 16 Februari 2022. “Kita sebelumnya sudah mengajukan surat juga itu surat pertama kita pada 16 Februari 2022 tentang memohon keadilan dan tindaklanjut dugaan tindak pidana korupsi (kasus suap izin suap lahan tambang),” kata Lucky usai menyerahkan surat untuk Dewas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 April 2022. Lucky berharap Dewas KPK mendorong  Firli Bahuri Cs melakukan supervisi dan turut mengusut dugaan suap izin lahan pertambangan yang diduga melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Apalagi, nama Mardani kerap muncul dalam persidangan kliennya. “Surat hari ini kita tujukan kepada Dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke KPK agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” kata Lucky. Lucky menerangkan dalam surat itu, timnya ingin menyampaikan pesan jika klienya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut bukanlah pelaku tunggal yang harus dibebankan hukum pidana. Sehingga, KPK harus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain, khususnya Mardani. “Kita sampaikan klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas yang menjalankan perintah dari bupati untuk melakukan peralihan IUP, jadi hanya menjalankan perintah bupati yang waktu itu dijabat Mardani H Maming,” ucap Lucky. KPK diminta dapat menindaklanjuti laporan itu karena tim hukum menilai tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi kemudian dibebankan tanggung jawab apalagi pidana. Padahal, kata dia, yang menerbitkan SK dan ikut menandatangani SK tersebut adalah Mardani. “Klien kami di persidangan terakhir (4 April 2022) sudah mengajukan permohonan justice collaborator, jadi klien kami siap memberikan kontribusi informasi dan bukti yang di mana ada aktor intelektual atau pelaku utama yang harus dimintai pertanggungjawaban, kami mohon objektifnya agar penerbit SK ini diusut,” tegas dia. Mardani kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin, 4 April 2022. Ketua Majelis Hakim Yusriansyah meminta JPU memanggil ulang eks Bupati Tanah Bumbu tersebut. Mardani diharap hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan pada Senin, 11 April 2022. Mardani dipanggil sebagai saksi lantaran dirinya menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010. Henry Soetio kemudian bertemu dengan Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat Mardani. Pada pertengahan 2010, Mardani lalu memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu. Perkenalan itu untuk membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP. Sebagai tindak lanjut pertemuan, Dwidjono bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN. Pada akhir 2015, Dwdjono meminjam uang kepada Henry Soetio untuk keperluan modal kerja usaha pertambangan sebagai bekal penghasilan saat pensiun pada 2016. Pada awal 2021, pinjaman Dwidjono itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pinjaman itu diduga sebagai penyamaran suap dan gratifikasi. Padahal, pinjaman tersebut telah dibayar Dwidjono dengan cara dicicil. Pelaporan uang pinjaman tersebut terkait dengan jabatan Dwidjono sebagai Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu. https://mci.life/2022/04/07/terdakwa-suap-izin-tambang-tanah-bumbu-minta-kpk-dalami-keterlibatan-mardani-maming/?feed_id=303&_unique_id=624ed8630fd9e

Posting Komentar

0 Komentar