Ticker

6/recent/ticker-posts

Korupsi Hukum Haram, Nahdiyin Jakarta Minta PBNU Tegas Terhadap Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bendara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Maming Mardani sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini, Maming masih masuk dalam struktur pengurus PBNU periode 2022-2027. Ketua Aliansi Nahdiyin Jakarta Rifki Amin meminta PBNU bisa bersikap tegas terhadap Maming. “Kami menuntut copot Mardani Maming demi menjaga marwah PBNU,” kata Rifki Amin dalam siaran persnya, Kamis (7/7). Rifki Amin menyebut penetapan Mardani Maming sebagai tersangka bukan hal biasa yang bisa diabaikan begitu saja.
“Kalau KPK sudah menetapkan status tersangka terhadap seseorang, itu artinya sudah ada bukti kuat yang menyatakan kesungguhan perkara korupsi, jadi pengurus PBNU menunggu apalagi,” kata Rifki.
Dia pun mengingatkan tindak korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bersifat sistemik dan berdampak sangat luas. Selain merugikan keuangan negara tetapi juga melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. “Korupsi sudah jelas hukumnya haram, mencopot Maming adalah bentuk iktikad, apalagi sudah jelas perkara halal haramnya,” kata Rifki. Menurut dia, apabila pencopotan Maming tidak segera dilakukan, dikhawatirkan memberi kesan PBNU memberikan perlindungan terhadap orang yang sudah jelas berstatus tersangka. “Kami sampaikan ini karena kecintaan kepada organisasi yang sudah didirikan para kiai, ulama yang harus dijaga marwahnya, dijaga nama baiknya,”tuturnya. Mardani Maming yang merupakan Bendahara Umum PBNU resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018 lalu
https://mci.life/korupsi-hukum-haram-nahdiyin-jakarta-minta-pbnu-tegas-terhadap-mardani-maming/?feed_id=2718&_unique_id=62c8226ca964d

Posting Komentar

0 Komentar