Ticker

6/recent/ticker-posts

Pimpinan Komisi III DPR: Penyidikan oleh OJK Berpotensi Korupsi Baru

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok. Instagram Ahmad Sahroni) Jakarta - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pimpinan Komisi III DPR RI melontarkan kritik atas kewenangan penyidikan oleh OJK. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menganggap kewenangan absolut OJK justru berpotensi celah korupsi beru. Menurut Bendum Partai NasDem ini, menilai tindak pidana di sektor jasa keuangan harus kerja sama lintas lembaga. "Untuk mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan, harus dilakukan kolaborasi kelembagaan agar terjadi proses check and balances. Jadi jika salah satu diberi kewenangan absolut, di situ justru saya rasa akan muncul potensi-potensi korupsi baru. Sangat berbahaya sekali," ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023). Sahroni juga menambahkan bahwa selama ini Polri bersama OJK pun sudah sangat profesional menyelesaikan banyak kasus tindak pidana sektor jasa keuangan. Sahroni menilai justru kerja sama Polri dan OJK harus semakin diperkuat, bukan malah 'dipisahkan'. "Selama ini saya rasa kinerja Polri-OJK sudah sangat hebat (di tindak pidana sektor jasa keuangan). Namun jika banyak yang menilai perlu ada peningkatan kinerja, justru kita harus buat Polri lebih bersinergi lagi dengan lembaga-lembaga terkait. Sebab tantangan ke depan ini semakin mengerikan, 'memisahkan' Polri sama saja menciptakan kelemahan baru pada sistem kita," pungkas Sahroni. Perlu diketahui bahwa UU PPSK memberikan kewenangan penuh kepada OJK dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana jasa keuangan. Pakar hukum Prof Dwidja Priyatno mengatakan, aturan dalam UU PPSK tidak boleh menyimpang dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dwidja menjelaskan, menurut KUHAP, Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan undang-undang. Karena itu, kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana jasa keuangan dinilainya bertentangan secara hukum. "Kalau kita kaji bahwa UU PPSK adalah UU di bidang hukum Administrasi apakah mungkin mengatur bidang hukum acara pidana atau menyimpangi KUHAP. Menurut saya tidak bisa, Kenapa? Karena selama dalam hukum acaranya masih mengacu ke KUHAP, maka ketentuan dalam KUHAP harus dipatuhi," kata Dwidja kepada wartawan, Kamis (5/1) https://mci.life/pimpinan-komisi-iii-dpr-penyidikan-oleh-ojk-berpotensi-korupsi-baru/?feed_id=12649&_unique_id=63b839fce8b6c

Posting Komentar

0 Komentar