Samsat Kediri Kota membantah adanya pungutan liar (pungli) dalam urusan administrasi kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan adanya isu pemberitaan dari beberapa media terkait dugaan pungli tersebut
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Prastya Yana melalui Kanit Regident, Iptu Andreas Andang Wastiyono dengan tegas membantah adanya praktik pungutan liar (pungli). Dia mengaku bahwa tidak menarik pungutan liar dalam bentuk apapun, baik di luar biaya administrasi sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada wajib pajak.
Karenanya, dia memerintahkan semua petugas loket atau Kelompok Kerja (Pokja) pendaftaran berkas agar tidak melakukan hal – hal yang mencoreng nama baik salah satunya yakni pungli.
“Saya perintahkan untuk tidak melakukan pungli di luar administrasi biaya yang resmi atau PNBP dengan tujuan jelas untuk tertib administrasi sebagai fungsi regident lantas,” jelasnya, Jumat (24/3/2023)
Menurutnya, Samsat Kediri Kota adalah area bebas pungli fimana semua biaya sudah diatur Pemerintah. Samsat Kediri Kota hanya menerima biaya yang sesuai dengan ketentuan yakni PNBP dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa wajib pajak harus diperlakukan sebagai raja dan pelayanan kepada masyarakat sepantasnya berjalan secara prima.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk turut serta mencegah pungli dengan cara tidak mencoba memberikan uang kepada petugas jika ada kekurangan kelengkapan berkas,” tuturnya.
Terakhir, Kanit Regident berpesan kepada masyarakat agar melakukan urusan sendiri terkait administrasi kendaraannya dengan tidak menggunakan jasa calo.
“Wajib pajak kita berikan layanan yang terbaik, jika bisa dipermudah untuk apa dipersulit,” pungkasnya.
https://bacasaja.co.id/berita-dugaan-pungli-samsat-kediri-kota-adalah-tidak-benar-ini-faktanya/?feed_id=78758&_unique_id=641ed7f54892f
0 Komentar