Terkait Pemberlakuan Tilang Manual, Begini Langkah Polresta Malang Kota
Pihak kepolisian kembali memberlakukan sistem tilang manual atau tilang di tempat.
Sejumlah Polres maupun Polresta pun melakukan persiapan, tak terkecuali Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya telah bersiap dengan adanya pemberlakuan kembali tilang manual tersebut.
"Dari Korlantas Polri telah memberikan petunjuk dan arahan. Dan Ditlantas Polda Jatim, juga telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor 599 tentang penerapan kembali tilang manual," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (17/5/2023).
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa tilang manual kembali diberlakukan.
Yang pertama, tilang elektronik atau ETLE tidak bisa mengcover seluruh wilayah. Dan yang kedua, terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas yang berimbas kepada meningkatnya jumlah laka lantas.
"Kami tetap melihat, kerawanan pelanggarannya seperti apa. Kami buat skala prioritas, terkait pelanggaran yang mengganggu kamtibmas dan pelanggaran yang membahayakan keamanan keselamatan pengguna jalan. Dan dalam pelaksanaan tilang manual, untuk bagian penindakannya dilakukan oleh personel kepolisian yang memiliki sertifikasi khusus," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, BuHer menegaskan bagi para anggotanya yang melaksanakan tilang manual, untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku.
"Kami perintahkan kepada jajaran, untuk tidak menerima titipan tilang. Silahkan, bagi pelanggar untuk mengikuti proses yang sudah ditentukan,"
"Dan kami mewanti kepada seluruh personel, apabila di dalam penindakan tilang manual menyalahi kewenangan, melakukan pungli dan arogansi. Maka, masyarakat dapat melaporkan ke kami dan personel yang melanggar akan kami proses," tandasnya.
https://bacasaja.co.id/terkait-pemberlakuan-tilang-manual-begini-langkah-polresta-malang-kota/?feed_id=84983&_unique_id=64657c19545b8
0 Komentar