Ticker

6/recent/ticker-posts

Dishub Tanbu: Bupati Bisa Evaluasi atau Cabut Izin TMA

Plt. Kepala Dinas Perhubungan memperjelas Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus PT. TMA (Toudano Mandiri Abadi) yang ditandatangani oleh Mardani H. Maming tidak mencukupi persyaratan sehingga ia meminta kepada Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar mengevaluasi atau mencabut izin TMA sementara waktu. Jum’at (15/7/2022). Kepala Bidang Lalu Lintas Fitriansyah Dinas Perhubungan Tanah Bumbu menyampaikan, TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin bupati terkait penyelenggaraan jalan khusus yang digunakan oleh perusahaan-perusahan angkutan batubara. Hal itu dijelaskan bahwa untuk mengajukan penyelenggara jalan khusus, perusahaan harus memenuhi persyaratan pengajuan.
Pertama, surat permohonan persetujuan andalalin. Kedua, bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat. Ketiga, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang. Keempat, gambar tata letak bangunan (site plan) dan DED bangunan yang diusulkan. Kelima, foto kondisi pembangunan baru dan atau pengembangan. Keenam, dokumen hasil andalalin yang dikerjakan oleh konsultan. “TMA sampai dengan sekarang, dari 6 persyaratan, cuman 1 yang terpenuhi yaitu surat permohonan saja,” kata Fitriadi Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu. Meski pengajuan penyelenggaraan jalan khusus TMA pada waktu itu tidak lengkap, Mardani H. Maming menandatangani izin yang diajukan oleh Novri Ompusunggu sebagai direktur TMA. Persyaratan yang diajukan oleh TMA itu hanya surat permohonan saja sementara syarat lainnya belom terpenuhi atau tidak ada. “Penyelenggaraan Jalan khusus seharusnya membuat andalalin karena ini terkait dengan lalu lintasnya dengan bangkitan tinggi. Nah sampai sekarang andalalinnya belum ada,” katanya. Ia mempertegas bahwa andalalin TMA bukan ada tetapi memang tidak pernah ada. Berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 kemudian dirubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016, sebenarnya itu tidak banyak perubahan. Perubahan lebih pada biaya pemasangan rambu-rambu dan biaya survey dari 100 rupiah menjadi 500 rupiah permeter, namun TMA pun tidak membayar. Kalaupun itu dibayar, sebenarnya itu adalah biaya jasa teknis untuk memasang rambu-rambu jalan disepanjang jalan khusus perusahaan. Tahun ini telah terbit Peraturan daerah Nomor 2 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, dalam perda tersebut mengatur, Bupati Tanah Bumbu dapat mengevaluasi dan mencabut izin penyelenggara jalan khusus. “Regulasi, terutama pada Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas itu bisa dicabut. Karena mereka tidak memenuhi beberapa persyaratan,” katanya. Plt. Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Achmad Marlan menyampaikan, berkali-kali melakukan pemanggilan dan pertemuan, sampai terbit Perda Nomor 2 Tahun 2002 pun masih belum ada titik terang dari TMA untuk melengkapi persyaratan. Jika pun izin TMA harus dicabut maka itu adalah hak prerogatif Bupati untuk mencabut izin TMA. “Ini haknya Bupati. kemudian persyaratan ini pun masih ada kaitannya dengan dinas lain, dari kami Dinas Perhubungan, andalalin yang dikerjakan oleh konsultan atau pihak ketiga itu semestinya wajib, yang dilampirkan kepada kami pada saat mengajuan persyaratan atau penyesuaian dengan yang ada,” kata Plt Kadis Perhubungan Achmad Marlan. Ia juga menyampaikan bahwa masih ada keterkaitan dengan dinas lainnya terkait persyaratan permohonan pengajuan penyelenggaraan jalan khusus. Sementara dari Dinas Perhubungan Tanah Bumbu mengusulkan mencabut atau dievaluasi kembali penyelenggara jalan khusus TMA. “Kami rasa selayaknya, dari pimpinan kami, mengevaluasi atau dicabut saja, yang kita usulkan, kalau memang tidak memenuhi persyaratan. Ini pendapat dari Dinas Perhubungan,” katanya. Selain TMA bermasalah pada andalalin, juga bermasalah dengan Dinas PUPR yang memiliki kompetensi di jalur itu. Marlan bercerita bahwa Badan Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Selatan juga tidak menerima dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan jalan TMA, lebih lengkapnya datanya ada Dinas PUPR Tanah Bumbu. Pada dasarnya kata Marlan, kalau andalalin TMA ada, maka sewajarnya akan terlihat apa kekurangan pihak mereka. Mereka presentasikan kepada dinas terkait. Namun ke Dinas Perhubungan saja belum disampaikan, sehingga tidak bisa mengusulkan apa-apa. “Seperti dari PUPR karna belum ada tata ruangnya, DLH, terus di Dinas Perhubungan juga tidak ada andalalinnya. Kalau ini semua tidak ada ya, kita usulkan dievaluasi atau dicabut saja. Tapi itu prerogatif Bupati,” kata Achmad Marlan. Selama ini TMA telah menikmati sumber daya daerah sejak tahun 2014 sampai tahun 2022 atau sekitar 8 tahun lamanya, tapi itu pun belum melengkapi persyaratannya. Izin pembangunan jalan khusus TMA waktu itu ditandatangani oleh Mardani H. Maming pada tanggal 21 Juli 2014. Ia menyampaikan bahwa ini baru berkaitan dengan izin penyelenggaraan jalan khusus TMA belum bicara soal kepedulian terhadap masyarakat, dampak yang diderita oleh masyarakat, apalagi soal kontribusi TMA terhadap pembangunan daerah. Sementara itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, Bahsanuddin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyarankan kembali duduk bersama mencari jalan keluar baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah. “Saran saya bisa dibicarakan lagi, demi kemajuan Tanah Bumbu. Dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” kata Bahsanuddin. Jum’at (15/7/2022). Tanah Bumbu maju karna ditopang oleh investasi pengusaha. kalau ada masalah dibicarakan, jika angkanya besar dikurangi. Kalau faktor tempat, dimana tempatnya. “Tidak bisa di kantor DPRD ya di kantor Bupati, atau di warung makan, dimana saja yang bisa terasa sejuk, dingin suasananya,” ucap Bahsanuddin. https://mci.life/dishub-tanbu-bupati-bisa-evaluasi-atau-cabut-izin-tma/?feed_id=3306&_unique_id=62d29ea3de988

Posting Komentar

0 Komentar