Kontribusi PT. TMA ke Daerah di Pertanyakan, Ini Kata Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan
TANAH BUMBU – Dengan dukungan Perda Nomor 2 tahun 2022, keberadaan PT. Taodano Mandiri Abadi (TMA) yang merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Penyelenggara Jalan Khusus tambang, hingga saat ini di anggap belum memberikan manfaat dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Dalam keterangannya, Asisten 2 bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rahmat Prapto Udoyo, menyampaikan bahwa masih ada perusahaan yang tidak memberikan manfaat dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Sebagaimana tujuan pembangunan telah disebutkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus, yaitu bertujuan mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta payung hukum bagi Penyelenggara Jalan Khusus di daerah.
Tujuan lain, juga berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangun daerah, dan konsep pembangun jalan yang berkelanjutan, tertip, dan keterpaduan penyelenggaraan jalan di daerah, mewujudkan penggunaan jalan khusus di daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Di Tanah Bumbu yang ada saat ini, ada beberapa bentuk pengelolaan jalan khusus, seperti jalan khusus perkebunan dan pertambangan, karena itu adalah sarana produksi,” kata Rahmat. Kamis (14/7/2022), terang Rahmat.
Berdasarkan kriteria jalan, kata Rahmat, pertama Jalan khusus yang dibangun khusus oleh perusahaan sebagai pendukung sarana produksi perusahaan, kedua jalan khusus yang dibangun oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan jalan atau mereka penyedia jasa di bidang jalan untuk mendukung produksi usaha orang lain, ketiga jalan khusus ex-jalan perusahaan yang diserahkan sebagai aset negara. Tapi kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan lain untuk mendukung kegiatan produksi mereka.
“Dari perda tadi, bahwa jalan khusus ini memberikan manfaat, kesejahteraan, peran serta masyarakat. Ini yang kita pertanyakan ke mereka (perusahaan),” kata Rahmat Prapto Udoyo Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sementara perusahaan dengan kegiatan pertambangan memberikan kontribusi berupa royalti yang diturunkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah berupa Dana Bagi Hasil sebagai pendapatan daerah yang akan dimanfaatkan membangun kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya bagaimana dengan perusahaan yang tidak memiliki produksi tapi memiliki usaha di bidang jalan khusus..?. Menurut Rahmat, mereka berusaha di kabupaten Tanah Bumbu dan tentunya memiliki hasil dan keuntungan, bagaimana kontribusi mereka ke Daerah yang merupakan tempat mereka berusaha.
“Ini yang kita maksudkan, ada peran serta mereka disana. Kalau tadi pertambangan sudah jelas, usaha tambang dan jalan khususnya itu ada kontribusi berupa royalty, dana bagi hasil yang diberikan pemerintah daerah dan tentunya buat kesejahteraan masyarakat kabupaten,” tambahnya.
Namun Rahmat juga menyampaikan bahwa hingga saat ini TMA belum memberikan kontribusi terhadap pemerintah daerah.
“Itu yang kita pertanyakan kepada mereka, bagaimana peran serta mereka. Tapi ternyata sampai dengan hari ini belum ada,” katanya lirih.
Rahmat berharap perusahaan tidak hanya mendapat keuntungan dari usaha mereka, tapi juga ikut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Disinggung soal komitmen perusahaan, ia menyampaikan perusahaan TMA belum dilaksanakan.
“Sampai saat ini kita belum menerima ataupun mendapatkan manfaat dari situ, yang harus membangun daerah dari kontribusi mereka tapi komitmen mereka yang belum dijalankan.” ungkap Rahmat.
Pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terhadap perizinan TMA dan juga perusahaan penyelenggara jalan Khusus lainnya, sesuai dengan perda Penyelenggaraan Jalan Khusus Nomor 2 tahun 2022.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, Achmad Marlan, menyampaikan bahwa TMA belum menyesuaikan dengan perizinan terbaru, TMA mendapat izin Penyelenggara Jalan Khusus pada tahun 2014.
“Pada saat itu TMA tidak action untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada. Tetapi didalam SK yang ditandatangani oleh MHM (Mardani H. Maming) tidak memenuhi syarat. Ada permohonan, ada kepemilikan lahan, ada andalalin, yang tidak memberikan syarat-syarat keseluruhan. Itu di tahun 2014 sesuai Perda Tahun 2006, ditambah perubahan Perda Nomor 24 tahun 2015, ini yang dimaksud tadi,” kata Achmad Marlan. Kamis (14/7/2022).
Banyaknya hal yang menjadi pertimbangan sehingga Achmad Marlan mengajak perusahaan tersebut untuk mencari solusi terbaik.
“Saya harap rundingkan lebih baiknya bagaimana, karna ini sudah terlanjur. Jika dilihat dari perda tersebut, hak Bupati bisa mengevaluasinya. Karena disitu diatur dan dicantumkan, maka akan dievaluasi kembali sesuai dengan Peraturan Daerah yang baru tahun 2022,” pungkasnya.**
https://mci.life/kontribusi-pt-tma-ke-daerah-di-pertanyakan-ini-kata-asisten-2-bidang-perekonomian-dan-pembangunan/?feed_id=3257&_unique_id=62d29aed89dae
0 Komentar